Komisi III Tanyakan Pendampingan Brimob Berlaras Panjang Saat Penggeledahan KPK ke DPR
Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke gedung DPR dengan didampingi anggota Brimob bersenjata laras panjang beberapa waktu lalu, menjadi salah satu masalah yang paling banyak menjadi sorotan Komisi III DPR RI saat Rapat kerja dengan Kapolri,
"Dimana tingkat ancamannya sampai Brimob melakukan pengawalan dengan menggunakan senjata laras panjang, dan rompi anti peluru saat penggeledahan KPK ke gedung DPR beberapa waktu yang lalu,”tanya Politisi dari Fraksi PKS.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo yang mempertanyakan Standard Operational Procedur (SOP) penggunaan laras panjang oleh anggota Brimob saat penggeledahan di DPR oleh KPK. Kalau dikatakan takut menghilangkan barang bukti, ditambahkan Bamsoet, begitu ia biasa disapa, sejak satu hari sebelum penggeledahan ruang anggota yang akan digeledah KPK sudah dipasangkan KPK Line, jadi pastinya tidak ada yang bisa menerobos masuk ke ruang itu.
Tidak hanya itu, menurut Bambang, Polri pun memiliki Pam Obit (pengamanan obyek vital) yang ada di DPR. Sejatinya itu bisa digunakan untuk melakukan pendampingan bagi KPK ketika akan menggeledah ruang di DPR.
Tidak berbeda jauh dengan dua anggota Komisi III lainnya, dengan nada yang sedikit lebih keras anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal menyatakan kekecewaannya pada polri terkait penggunaan laras panjang saat pendampingan penggeledahan KPK ke DPR.
Hal itu menurut Akbar bertolak belakang ketika polisi melakukan penggerebekan bandar narkoba di salah satu daerah di Jakarta. Dimana Polisi sama sekali tidak menggunakan senjata laras panjang dan rompi anti peluru.
“Saya benci koruptor, namun saya tidak suka lembaga DPR ini dipermalukan seperti itu. Ini berlebihan pak. DPR dijadikan pijakan untuk menaikkan nama atau lembaga yang bersangkutan. Tapi tidak dengan cara seperti ini,”tegas Akbar.
Menjawab itu semua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti mengatakan bahwa SOP penggeledahan oleh KPK itu sepenuhnya ada di tangan KPK, Polri hanya diminta melakukan pendampingan atau pengawalan. Sementara terkait senjata laras panjang, Badrodin mengaku bahwa hal itu juga seutuhnya keinginan dari KPK.
“Kalau KPK minta tidak menggunakan senjata juga bisa. SOP penggeledahan KPK itu seutuhnya ada di KPK,”jelas Badrodin di depan anggota Komisi III.
Dari pertemuan itu diambil kesimpulan dimana, komisi III mendesak Kapolri agar meninjau ulang penggunaan senjata laras panjang dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di lembaga negara, yaitu Presiden/ wakil presiden, MPR, DPR RI, DPD RI, MA, MK, KY dan BPK yang tercantum dalam UUD 1945. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.